Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suara Jaksa Paris Manalu Bergetar Saat Jatuhkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E

Saat mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Bharada E tak bisa menahan tangisnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Suara Jaksa Paris Manalu Bergetar Saat Jatuhkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E
YouTube KompasTV
Jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan Bharada E dalam sidang, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat tertegun.

Suaranya bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Jaksa yang membacakan tuntutan itu tidak lain adalah Jaksa Paris Manalu.

Dia membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Momen bergetarnya suara Jaksa Paris terlihat saat akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.

Baca juga: Pendukung Bharada E: Icad Tenang, Tuhan Tidak Tidur

Dia pun sempat terhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.

Lalu, Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Jaksa Paris pun langsung menepuk punggungnya.

BERITA REKOMENDASI

Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu dengan suara bergetar.

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Jaksa Paris menerangkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.


"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jaksa Paris mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas