Panitia Kerja Komisi VIII DPR Kaji Usulan Menag soal Kenaikan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp 69 Juta
Komisi VIII DPR akan mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag) soal biaya penyelenggaraan haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta per jemaah.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag) soal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 naik menjadi Rp 69 juta per jemaah.
"Usulan Kemenag itu masih bakal dikaji lebih lanjut oleh Panja (panitia kerja) Komisi VIII," kata Kahfi kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Kahfi memastikan pihaknya akan tetap berpihak kepada rakyat, bukan hanya yang berangkat tapi seluruh masyarakat yang masa antreannya masih panjang.
"Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat. Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antreannya masih panjang," ujarnya.
Baca juga: Perbandingan Biaya Haji 2023 dengan 2022, Ada Kenaikan Cukup Besar, Ini Rinciannya
Menurut Kahfi, usulan kenaikan dana setoran haji merupakan respons atas beberapa kebijakan pemerintah Saudi Arabia, yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji.
Selain itu, anggaran dana haji yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedapat mungkin dikelola dengan prinsip berkeadilan dan keberlanjutan.
"Jika kita meneruskan kebijakan penyaluran dana keuntungan investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen. Makanya, Kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah," ucap Kahfi.
Lebih lanjut, Kahfi menjelaskan pihaknya akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH naik pada tahun 2023 sebesar Rp 69 juta per calon jemaah.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Adapun nilai tersebut mengalami peningkatan yang cukup besar dibandingkan pada tahun 2022. Biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta.
Baca juga: Dana Haji yang Dikelola BPKH Berjumlah Rp166,01 Triliun
Menurut Yaqut, beban BPIH yang diterima para jemaah bakal dipergunakan untuk sejumlah peruntukkan. Di antaranya, biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta.
Selanjutnya, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta, akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta, living cost Rp 4,08 juta, visa Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.
Menag Yaqut menjelaskan penentuan BPIH ini telah mempertimbangkan nilai kurs dolar terhadap rupiah maupun riyal.
Selain itu, peningkatan biaya haji 2023 ini demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian yang mendalam. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.