Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Marak Konten Ngemis Online di TikTok - Daftar Tuntutan Ferdy Sambo cs

Berita populer nasional Tribunnews.com: Marak konten ngemis online di TikTok, daftar tuntutan Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Populer Nasional: Marak Konten Ngemis Online di TikTok - Daftar Tuntutan Ferdy Sambo cs
dok.
Fenomena ngemis online yang melibatkan lansia di Tiktok yang kini jadi sorotan luas masyarakat. Berita populer nasional Tribunnews.com: Marak konten ngemis online di TikTok, daftar tuntutan Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran untuk melarang eksploitasi terhadap lanjut usia (lansia), buntut maraknya konten mengemis online di TikTok.

Lalu, lima terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo cs, telah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, mantan petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati, divonis dua tahun penjara dalam kasus suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Terkait permintaan klub motor gede (moge) agar diizinkan masuk jalan tol, Motor Besar Club Indonesia (MBCI) memberi tanggapan.

Terakhir, Ridwan Kamil yang telah resmi bergabung Golkar, ternyata mengandalkan followers-nya untuk menggalang suara.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kejaksaan Tak Terpengaruh Gerakan yang Ingin Intervensi Putusan Ferdy Sambo

Dirangkum Tribunnews.com, Jumat (20/1/2023), simak berita populer nasional berikut ini:

Berita Rekomendasi

1. Marak Konten Mengemis di TikTok, Mensos Risma Keluarkan Edaran Larangan Eksploitasi Lansia

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya konten mengemis secara online di platform media sosial Tiktok.

Risma sebelumnya telah berjanji akan menyurati pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah."

"Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma melalui keterangan tertulis, Rabu (18/1/2022).

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati atau wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi.

Baca selengkapnya >>>

2. Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J diakhiri dengan pembacaan tuntutan pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang Bharada E sempat diwarnai kegaduhan dan histeris pengunjung yang hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Soal Status JC Bharada E, Kejagung: Kalau Kami Tak Lihat Itu, Mungkin Tuntutan Mendekati Ferdy Sambo

Selain Bharada E, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga telah menjalani sidang tuntutan. 

Kelima terdakwa didakwa JPU terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut:

Baca selengkapnya >>>

3. Suap Pejabat Pajak, Hakim Vonis Eks Petinggi Bank Panin Hukuman 2 Tahun Penjara

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang (kai.or.id)

Mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, Veronika Lindawati, divonis hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Veronika terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan senilai 500.000 dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin (PNBN).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," ucap ketua majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Veronika dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana sebelumnya jaksa menuntut agar Veronika dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Veronika, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. 

Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Veronika tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Baca selengkapnya >>>

4. Respons Komunitas Moge soal Permintaan Melintas di Jalan Tol, Sebut Hanya untuk Hindari Macet

Komunitas motor gede merek Harley Davidson mengiringi torch relay atau kirab obor Asian Games 2018 pada Sabtu (18/8/2018).
Komunitas motor gede merek Harley Davidson mengiringi torch relay atau kirab obor Asian Games 2018 pada Sabtu (18/8/2018). (KOMPAS.com / RIMA WAHYUNINGRUM)

Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan Dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung Ungkap Alasannya

Salah satu komunitas motor gede (moge) yakni Motor Besar Club Indonesia (MBCI) turut merespons adanya permintaan agar Moge bisa melintas di jalan bebas hambatan atau jalur tol.

Presiden MBCI, Irianto Ibrahim, mengatakan bahwa permintaan moge bisa masuk ke jalur tol supaya pada saat melintas bisa terhindar dari kemacetan khususnya di jalur jalur yang memang padat kendaraan.

"Moge masuk tol ya kita pengen menghindari beberapa spot yang memang crowdit misalnya seperti Bekasi," kata Irianto dikutip dari akun tiktok milik @andromeda_mercury, Rabu (18/1/2023).

Meski berkeinginan agar moge bisa masuk ke jalur tol, namun Irianto mengaku komunitas moge tak serta merta ingin melintas di sepanjang jalur tol yang ada.

"Kami keluar di (tol) Karawang-Cikampek sudah cukup itu, artinya tidak dari ujung ke ujung tol, enggak," ucapnya.

Sementara itu di lain sisi, pria berkepala pelontos itu menerangkan bahwa sejatinya melintasi jalan tol dengan menggunakan motor gede diakuinya sangat tidak nyaman.

Ia pun menuturkan, bahwa keinginan pihaknya agar moge bisa masuk tol juga supaya masyarakat tak merasa terganggu dengan adanya kehadiran motor gede terlebih jika situaai lalu lintas macet.

Baca selengkapnya >>>

5. Ridwan Kamil Andalkan Followers 30 Juta Galang Suara untuk Golkar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bergabung ke Partai Golkar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bergabung ke Partai Golkar. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengandalkan followers atau pengikutnya di media sosial sebanyak 30 juta untuk menggalang suara pemilih terhadap Partai Golkar.

Menurut Kang Emil, sapaannya, followers tersebut merupakan modalnya untuk menarasikan Partai Golkar ke pemilih.

"Followers saya 30 juta. Itu saja sudah jadi modal."

"Saya posting sehari sekali atau dua hari sekali tentang Golkar, adalah yang nyangkut-nyangkut kan," kata Kang Emil di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023).

Ia menuturkan dirinya akan menarasikan Partai Golkar melalui media sosialnya dengan cara-cara cerdas dan persuasif.

Baca juga: Pengamat Sebut Penyuka Ridwan Kamil Akan Hijrah Dukung Golkar di Pemilu 2024

"Karena saya pasti menarasikannya dengan cara-cara yang lebih cerdas dan lebih persuasif ya," ungkap Kang Emil.

Kang Emil mengaku jika dirinya telah melirik untuk bergabung ke partai besutan Airlangga Hartarto tersebut sudah lebih dari dua tahun.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas