Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Ketahui Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara

Inilah tugas dan wewenang dari seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, ketahui syarat menjadi seorang anggota PPS.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Ketahui Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara
Samsul Hadi/Surya
Ilustrasi Pelaksanaan Pemilu - Inilah tugas dan wewenang dari seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, ketahui syarat menjadi seorang anggota PPS. 

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran penting saat Pemilu 2024.

Mengutip dari kpu.go.id, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

PPS dalam Pemilu memiliki beberapa tugas dan wewenang tertentu yang harus dijalani.

Tugas dan wewenang PPS tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Maka seorang anggota PPS wajib mengetahui tugas dan wewenangnya selama pelaksanaan Pemilu berlangsung.

Seorang anggota PPS juga harus sesuai dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: VIRAL! Kabur Dari Resepsi Pernikahan Demi Jadi PPS, Sebenarnya Apa Sih Untungnya Jadi PPS?

Tugas PPS

Berita Rekomendasi

- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK

- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

- Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS

- Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK

Baca juga: Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas