Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Ketahui Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara
Inilah tugas dan wewenang dari seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, ketahui syarat menjadi seorang anggota PPS.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
- Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPS kepada masyarakat
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Apa Saja Tugas PPS? Panitia Pemungutan Suara Bertugas Melakukan Beberapa Hal Ini
Wewenang PPS
- Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.