Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Arif Rachman Bebas dari Jeratan Pidana Pengrusakan Barang Bukti: Klaim CCTV Masih Bisa Diakses

Terdakwa Arif Rachman Arifin menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Upaya Arif Rachman Bebas dari Jeratan Pidana Pengrusakan Barang Bukti: Klaim CCTV Masih Bisa Diakses
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Arif Rachman Arifin dalam persidangan Jumat (20/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahli tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan dirinya sebagai terdakwa.

Hari ini, Jumat (20/1/2023) ada empat ahli dari latar belakang berbeda yang dihadirkan.

Satu dari empat ahli yang dihadirkan, ahli Computer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid.

Dalam kesaksiannya sebagai ahli, Setyadi memberikan keterangan bahwa perbuatan Arif Rachman yang merusak barang bukti, tidak benar-benar membuatnya rusak.

Barang bukti yang dimaksud yaitu laptop Microsoft Surcafe berwarna hitam milik Baiquni Wibowo, mantan anak buahnya.

Berita Rekomendasi

Di dalam laptop tersebut terdapat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke Rumah Duren Tiga.

Menurut Setyadi, data-data di dalam laptop yang dipatahkan, masih dapat diakses dengan mengamankan hardisk atau flashdisk yang menempel.
"Itu dikeluarkan dan dibaca dengan komputer lain," ujarnya di dalam persidangan.

Selanjutnya, analisa mesti dilakukan terhadap data-data yang tersimpan di dalamnya.
"Kalau ini (laptop) off, hardisknya langsung kita ambil, langsung kita buat image-nya dulu. Lalu kita akan menganalisa image-nya," kata Setyadi.

Tak hanya soal pengrusakan barang bukti, kubu Arif Rachman juga berdalih dengan ancaman yang diterima dari Ferdy Sambo.

Baca juga: Momen Majelis Hakim Tegur Ahli Kubu Arif Rachman: Jangan Goyangkan Kaki

Dalih itu disampaikan dengan menghadirkan ahli psikiatri forensik, Natalia Widiasih.

Sang ahli pun menjelaskan adanya kemungkinan bahwa keputusan Arif Rachman menuruti perintah Ferdy Sambo karena merasa terancam.
"Atau dia merasa bahwa saat ini yang diancam keluarga. Kalau saya yang diancam tidak apa-apa. Tapi kalau keluarga, dia mungkin safety buat anak dulu nih," ujarnya di dalam persidangan.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan perlu adanya penggalian lebih dalam terkait mens rea atau niatan seseorang dalam melakukan tindakan.
"Itu yang harus kita cari. Apa sih yang membuat seseorang ragu untuk menambil suatu keputusan," kata Natalia.

Keterangan demikian berangkat dari pertanyaan tim penasehat hukum mengenai ultimatum Ferdy Sambo yang telah diceritakan Arif dalam persidangan sebelumnya, yaitu Senin (28/11/2022).

Saat dirinya menemui Sambo bersama Hendra Kurniawan, dia menjelaskan ada keidak sinkronan antara rekaman CCTV yang ditonton dengan rilis kepada Polres Jakarta Selatan.

Dalam rilis, skenario terlanjur dibuat bahwa Brigadir J tewas sebelum Sambo tiba di rumah. Sementara dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa Brigadir J masih hidup.

Dijelaskan pula oleh Arif kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop Baiquni.

Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.
"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.

Baca juga: Jaksa Keberatan Kakak Kandung Arif Rahman Arifin Jadi Saksi dalam Sidang: Tidak Perlu Disumpah

Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.
"Kamu musnahkan itu."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas