Bentrok di PT GNI Morowali Utara, Politisi Hanura Bicara Pentingnya Revisi 2 Undang-Undang Ini
Politisi Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir, menilai bentrokan di PT GNI Morowali Utara perlu menjadi perhatian bersama baik pemerintah hingga DPR RI
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Inas mengutip Pasal 28 UU tersebut yang berbunyi: siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
Apabila pasal 28 dilanggar, maka sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000,- dan paling banyak Rp500.000.000,-
"Oleh karena tidak ada-nya investor dalam negeri yang berminat membangun smelter agar Indonesia dapat memproses nikel dan tambang lain-nya didalam negeri, maka pilihan-nya harus mengundang investor dari luar negeri, dan suka atau tidak suka maka hal tersebut harus dilakukan untuk dapat menyerap angkatan kerja di Indonesia," kata dia.
"Selain itu, sudah waktunya undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang serikat pekerja direvisi agar sesuai dengan iklim investasi yang sedang bergeliat di Indonesia," pungkas Inas.
Baca juga: Soal Penangkapan 17 Pekerja Terkait Bentrok di PT GNI, Begini Tanggapan Wamenaker RI
Sebelumnya bentrok pekerja yang terjadi di Kawasan PT Gunsbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah mengakibatkan dua orang tewas.
Bentrok pekerja di PT GNI tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial TikTok, Twitter, Instagram hingga Minggu (15/1/2023).
Diketahui bentrok pekerja di PT GNI terjadi pada Sabtu (14/1/2023).
Kericuhan pekerja ini melibatkan tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja lokal.
Akibat dari bentrok itu, dua orang tewas, satu di antaranya TKA, dan korban lain merupakan pekerja lokal.
Dua korban bentrok di PT GNI yang tewas hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, beberapa TKA dan TKI juga mengalami luka-luka.
Polda Sulawesi Tengah memastikan korban tewas akibat bentrokan PT GNI hanya dua orang.
Dua korban yang tewas tersbeut merupakan satu tenaga kerja asing (TKA) dan satu pekerja lokal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto untuk menepis informasi yang menyebut jika ada tiga korban yang tewas akibat bentrokan PT GNI.
"Korban meninggal dunia 2 orang bukan 3 orang, 1 TKA dan 1 TKI," kata Didik, Senin (16/1/2023).