Bukan Pernikahan Dini, Kepala BKKBN Sebut Indonesia sedang Mengalami Darurat Perceraian
BKKBN setiap tahunnya melakukan pendataan keluarga dan diketahui bahwa terjadi penurunan angka pernikahan di usia dini
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tingginya angka dispensasi untuk menikah, tidak bisa dijadikan tolak ukur terjadinya darurat pernikahan dini dalam masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.
Justru, menurut Hasto, terjadi penurunan pernikahan usia dini jika dibandingkan sebelum dan sesudah pascapandemi Covid-19.
"Kalau darurat pernikahan dini, tidak. Karena data menunjukkan, dibandingkan tahun 2020, tahun 2022 pasca pandemi sudah mengalami penurunan," ungkapnya, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: BKKBN Sebut Era Disrupsi Jadi Faktor Utama Bergesernya Seks Pranikah
Menurutnya, anggapan terjadinya pernikahan dini karena ada bias dari tingginya angka dispensasi.
Dahulu, undang-undang memperbolehkan pernikahan dengan batas usia 16 tahun untuk calon pengantin sehingga yang ingin melangsungkan pernikahan di usia 16 tahun ke atas, maka tidak ada yang meminta dispensasi.
"Media melihat semakin banyak minta dispensasi. Padahal sebelum UU digeser menjadi 19 tahun banyak sekali, yang menikah usia 17 -18 tanpa dispensasi sehingga media tidak ribut," papar Hasto lagi.
Pihaknya yaitu dari BKKBN setiap tahunnya melakukan pendataan keluarga dan diketahui bahwa terjadi penurunan di usia dini.
Menurut Hasto Indonesia saat ini tengah mengalami darurat perceraian.
"Ini dikarenakan perceraian meningkat. Yang perlu diperangi adalah darurat perceraian dan broken home terlalu banyak. Anak yang terlantar kemudian akibatnya stunting dan macam-macam," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.