Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kementerian Agama

Kemenag merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat tidak mengantongi izin, Jumat (20/1/2023). Ini daftarnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kementerian Agama
Istimewa
Ilustrasi Zakat - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat tidak mengantongi izin, Jumat (20/1/2023). 

91. LAZ Adz Zikri Peduli, Malang, Jawa Timur
92. LAZ Tabungan Amal Saleh (LAZ Tamasa), Sidoarjo, Jawa Timur
93. Yayasan Rumah Perubahan Indonesia (Saku Yatim), Lumajang, Jawa Timur
94. Lembaga Amil Zakat Bina Sejahtera, Pontianak, Kalimantan Barat
95. Peduli Kasih Anak Kalimantan, Pontianak, Kalimantan Barat
96. Al Mumtaz Peduli, Pontianak, Kalimantan Barat
97. Yayasan Zakat Kita Bersama, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
98. Bangun Negeri Kita (BANGKIT Foundation), Bandar Lampung, Lampung
99. Lampung Peduli, Bandar Lampung , Lampung 
100. Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, NTB, NTB

101. Griya Zakat Permata Papua, Timika, Papua
102. Dompet Peduli Lentera Hati, Manokwari, Papua Barat
103. Lembaga Amil Zakat Yayasan Masyarakat Muslim Freeport Indonesia, Timika, Papua Barat
104. LAZNAS Karyawan Muslim Chevron Indonesia, Pekanbaru, Riau
105. Yayasan Sinergi Sriwijaya Peduli, Palembang, Sumatera Selatan
106. Bulan Sabit Merah Indonesia Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara
107. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Al- Mansyur ( LAZISMA), Bangka Belitung, Bangka Belitung
108. Baitul Mal Darul Mahabbah, Pangkal Pinang, Bangka Belitung

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. (Istimewa)

Syarat Memperoleh Izin Kemenag

Lebih lanjut dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011 mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila lembaga pengelola zakat memenuhi persyaratan: 

1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; 

2. Berbentuk lembaga berbadan hukum; 

3. Mendapat rekomendasi dari Baznas; 

Berita Rekomendasi

4. Memiliki pengawas syariat; 

5. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; 

6. Bersifat nirlaba; 

7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan 

8. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Kamaruddin mengimbau pada lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas