Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kementerian Agama

Kemenag merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat tidak mengantongi izin, Jumat (20/1/2023). Ini daftarnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kementerian Agama
Istimewa
Ilustrasi Zakat - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat tidak mengantongi izin, Jumat (20/1/2023). 

"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin.

Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas