Daftar Kenaikan Biaya Haji Mulai 2010 hingga 2023, Ini Alasan Kemenag
Daftar kenaikan biaya haji mulai 2010 hingga 2023. Berikut penjelasan Kemenag.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji. - Daftar kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) mulai tahun 2010 hingga 2023. Inilah alasan Kemenag.
Tahun 2012: Rp 45.930.000
Tahun 2013: Rp 57.110.000
Tahun 2014: Rp 59.270.000
Tahun 2015: Rp 61.560.000
Tahun 2016: Rp 60.000.000
Tahun 2017: Rp 61.790.000
Tahun 2018: Rp 68.960.000
Berita Rekomendasi
Tahun 2019: Rp 69.160.000
Tahun 2020-2021: Tidak diselenggarakan karean adanya pandemi Covid-19
Tahun 2022: Rp 97.790.000
Tahun 2023: Rp 98.890.000
Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Amphuri Sumsel Sebut Memberatkan Jemaah, DPR Berjuang Turunkan ONH
Biaya Haji 2023
Pemerintah mengusulkan total BPIH untuk tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Adapun rincian biaya haji 2023 di antaranya untuk bipih sebesar Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.