Daftar Kenaikan Biaya Haji Mulai 2010 hingga 2023, Ini Alasan Kemenag
Daftar kenaikan biaya haji mulai 2010 hingga 2023. Berikut penjelasan Kemenag.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selalu mengalami kenaikan pada setiap tahunnya mulai 2010 hingga 2023.
Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan pembahasan terkait besaran biaya haji 2023.
Diketahui dari akun Instagram @kemenag, selalu ada kenaikan besaran biaya haji mulai tahun 2010 hingga 2022.
Data tersebut didapatkan dari hasil laporan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Media Briefing, Kamis (19/1/2023).
Kemenag menyebutkan bahwa kenaikan biaya haji setiap tahun tersebut terjadi karena adanya lonjakan nilai manfaat.
"Lonjakan Nilai Manfaat terjadi karena mendadak Saudi menaikkan biaya layanan masyair secara signifikan dan jemaah sudah melakukan pelunasan" tulis @kemenag dalam unggahannya pada Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Biaya Haji 2023 Naik Menjadi Rp69 Juta, Amphuri: Hitungan Kami Masih Rasional
Diberitakan Tribun Bisnis, Kemenag juga mengusulkan adanya kenaikan BPIH 2023.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69.193.733 per jemaah.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut pada Kamis (19/1/2023).
Usulan BPIH 2023 tersebut menambah daftar kenaikan biaya haji dari tahun ke tahun.
Untuk lebih lengkapnya inilah daftar kenaikan biaya haji mulai 2010 hingga 2023:
Daftar Kenaikan BPIH Setiap Tahun
Tahun 2010: Rp 34.500.000
Tahun 2011: Rp 39.340.000