Dispensasi Nikah Tinggi, Ahli Psikologi Ingatkan Penggunaan Media Sosial dan Peran Orangtua
Di sisi lain, orangtua pun tidak dapat membentengi aktivitas anak selama 24 jam penuh.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Publik saat ini tengah menyoroti tingginya angka dispensasi pernikahan pada beberapa daerah di Indonesia.
Sebagai informasi, batas usia minimal menikah saat ini adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Baca juga: BKKBN Ungkap Dispensasi Nikah Karena Faktor Hamil Duluan Menonjol di Jatim, Jabar dan NTB
Menurut Ketua Program Studi Terapan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Rose Mini, keberadaan media sosial menjadi salah satu pencetusnya.
"Jadi sebetulnya ini pada zaman dahulu kala sudah ada, tapi tidak seheboh saat ini, kenapa? Bahwa ada media sosial dan sebagainya," ungkapnya pada siaran MNC Trijaya, Sabtu (21/1/2023).
Anak saat ini rentan bisa mengakses banyak hal yang sebetulnya belum perlu diakses.
"Hal ini lah yang kemudian menjadi salah satu pencetusnya," tegas Rose.
Di sisi lain, orangtua pun tidak dapat membentengi aktivitas anak selama 24 jam penuh.
Maka orangtua perlu memberikan bekal berupa pemahaman kepada anak.
Mana yang baik dan tidak baik untuk dilakukan.
Baca juga: Dispensasi Pernikahan Meningkat, KPAI Sebut Negara Belum Serius
Salah satu cara adalah dengan melatih pembentukan perilaku di rumah.
Ada faktor kognitif, afektif hingga psikomotor.
Menurut Rose, memberikan pemahaman menjadi anak sangat lah penting.
"Misalnya nya agar anak tidak mudah mendapatkan pelecehan, diajarkan seluruh anggota tubuhnya. Bagian tubuh yang harus hati-hati dan jangan disentuh orang lain. Hal itu diajarkan sejak dini. Dan dikasih tahu kenapa," papar Rose lagi.