Fahri Hamzah Nilai Sistem Proporsional Terbuka yang Dipakai dalam Pemilu Sudah Tepat
Perdebatan mengenai sistem pemilihan umum masih menuai pro-kontra di masyarakat.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdebatan mengenai sistem pemilihan umum masih menuai pro-kontra di masyarakat.
Ada plus dan minus dari masing-masing sistem, baik proporsional tertutup maupun terbuka.
Dalam diskusi yang digelar Moya Institute bertajuk “Pemilu Proporsional Tertutup: Kontroversi”, Jumat (20/1/2023), mengemuka sejumlah argumentasi pro maupun kontra terhadap sistem pemilu.
Politikus reformasi yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, misalnya, dengan tegas menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurut Fahri, sistem proporsional terbuka yang dipakai dalam beberapa pemilu terakhir sudah tepat.
“Sistem demokrasi langsung memilih orang itu sudah benar. Itu auratnya demokrasi. Aurat itu harus dijaga, jangan malah yang tidak penting ditutup,” tutur Fahri.
Fahri beranggapan, bila pada Pemilu 2024 Indonesia kembali menerapkan sistem proporsional tertutup, maka akuntabilitas politik akan rusak.
Sebab menurut Fahri, transaksi politik antara rakyat dan pemimpin harus dilakukan secara langsung, tidak melalui perantara partai politik.
“Mandataris hanya bisa muncul kalau pemberi dan penerimanya bisa saling berhubungan langsung,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul berpendapat, pasal-pasal konstitusi tidak banyak menyinggung mengenai pemilu, sehingga muncul kesan persoalan tersebut dilepaskan kepada parlemen dan undang-undang. Sehingga pemilu terkesan hanya berkaitan erat dengan kepentingan partai politik.
“Sebenarnya UUD 1945 tidak juga nenyentuh partai politik. Tetapi dalam ilmu politik dan praktiknya, nyatanya partai politik itu penting,” tutur Chudry.
Chudry berpendapat, untuk memperkuat demokrasi dan sistem kepartaian, maka sistem pemilihan proporsional tertutup adalah yang terbaik.
Meski begitu, dia menyarankan agar istilah sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu tertutup diubah. Sebab kenyataannya, yang terbuka atau tertutup selama ini bukanlah sistem pemilunya, melainkan mekanisme yang terjadi di dalam partai politik.
Pemerhati isu-isu strategis Duta Besar Prof Imron Cotan mengatakan, tanpa pernah disadari sebenarnya sistem politik dan ekonomi Indonesia berbasis paham sosialis.
Hal tersebut tecermin pada sila keempat Pancasila (musyawarah/mufakat), yang menjadi landasan sistem politik dan Pasal 33 UUD 1945 (pengelolaan kekayaan alam oleh negara) terkait dengan sistem perekonomian nasional.
Dengan demikian, Imron menilai, sistem pemilu yang terbaik seyogyanya adalah yang mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Gotong royong dan persatuan kesatuan harus ditonjolkan dalam politik Indonesia, karena terasa ada pembelahan akibat Kontestasi 2014 dan 2019, yang lalu,” ucap Imron.
Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya Prof Hermawan Sulistyo menuturkan, yang perlu dimaknai adalah kepentingan apa paling diperlukan dalam politik Indonesia ke depannya.
Hermawan menjelaskan, misalnya yang terasa dibutuhkan adalah penguatan sistem dan pilihan sistem pemilu proporsional tertutup merupakan yang tepat.
Namun jika dirasa penting mengutamakan keterwakilan, maka sistem proporsional terbuka yang terbaik.
Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto memaparkan, sistem proporsional tertutup maupun terbuka pernah dipraktikkan sejak awal reformasi sampai sekarang dalam kehidupan politik bernegara Indonesia.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Jelaskan 5 Parameter Jika Sistem Proporsional Tertutup Ingin Diterapkan
Kendati demikian, Hery berpendapat, kedua sistem politik pemilu tersebut tidak ada yang sempurna dan apa pun nanti yang dipilih harus dapat meningkatkan kualitas demokrasi.
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.