KPAI Ungkap Penyebab Masyarakat Ajukan Dispensasi Pernikahan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan data penyebab terjadinya pernikahan anak.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan data penyebab terjadinya pernikahan anak.
Data ini ditemukan dari pengawasan yang dilakukan oleh KPAI pada empat provinsi di tahun 2022.
Diantaranya Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur tepatnya di Kediri, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan.
"Catatan kita terkait pernikahan usia anak ini kita kebetulan sudah melakukan pengawasan di empat provinsi ya di Tahun 2022 ada NTB, Jawa Timur, tepatnya di Kediri, kemudian Kepulauan Riau, kemudian Kalimantan Selatan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra pada MNC Trijaya FM, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Kepala BKKBN Sering Temui Pernikahan Dini di Daerah, Bahkan Perempuannya Masih SMP Kelas 1
Alasan yang ditemukan oleh KPAI adanya dispensasi pernikahan seperti terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.
Faktor lain adalah adanya kekhawatiran pada anak-anak mereka yang akan berbuat zina dan melanggar norma agama.
"Alasan lain sudah melakukan hubungan seksual, adat, bahkan hakim mengabulkan dispensasi nikah karena hakim memandang calon pasangan ini sudah mampu mengurus rumah tangga," paparnya lagi.
Selain itu alasan lain yang tidak terduga saat meminta dispensasi menikah adalah pihak keluarga telah menyebar undangan.
"Jadi enggak mungkin tidak bisa dilangsungkan. Jadi triknya gitu, sebar undangan dulu baru minta dispensasi kawinnya, jadi ada sesuatu yang mendesak juga gitu ya. Nah jadi ini beberapa alasan di empat provinsi yang kita dapatkan," tutupnya.