Tak Perlu Tunggu Tiket, Masyarakat Umum Bisa Booster Kedua di Fasilitas Kesehatan Terdekat
Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril mengatakan, tidak perlu menunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan Booster kedua
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril mengatakan, tidak perlu menunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 Booster kedua.
“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Kemenkes Pastikan Booster Kedua untuk Masyarakat Umum Diberikan Secara Gratis
Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Jenis Booster Kedua
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Dan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19
Baca juga: Mulai 24 Januari 2023, Masyarakat Umum Bisa Booster Kedua, Apa Saja Jenis Vaksinnya?
Berikut adalah regimen vaksin yang digunakan:
1. Booster Pertama Sinovac
Vaksin booster kedua berupa:
Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;
Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml; Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml; Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
2. Booster Pertama Astra Zeneca
Vaksin booster kedua berupa:
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;
Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
3. Booster Pertama Pfizer
Vaksin booster kedua berupa:
Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml; Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Baca juga: Kemenkes Sebut Cakupan Vaksin Booster Covid-19 Dosis Pertama Masih 27 Persen
4. Booster Pertama Moderna
Vaksin booster kedua berupa:
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
5. Booster Pertama vaksin Janssen (J&J)
Vaksin booster kedua berupa:
Janssen (J&J) dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml;
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
6. Booster Pertama Sinopharm
Vaksin booster kedua berupa:
Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Baca juga: Kemenkes Sebut Cakupan Vaksin Booster Covid-19 Dosis Pertama Masih 27 Persen
7. Booster Pertama Covovax
Vaksin booster kedua juga menggunakan Covovax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar dr. Syahril.