Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum Sudah Bisa Dilakukan Mulai 24 Januari 2023
Kemenkes memperluas cakupan booster kedua, pelaksanaan booster untuk masyarakat umum ini dilakukan mulai 24 Januari 2023.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memperluas cakupan layanan Booster kedua atau dosis 4 vaksin Covid-19 untuk kelompok masyarakat umum (usia 18 tahun keatas).
Hal ini disampaikan Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum, tertanggal 20 Januari 2023.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
Disebutkan bahwa pelaksanaan booster untuk masyarakat umum ini dilakukan mulai 24 Januari 2023.
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia 20 Januari 2023: Kasus Baru Makin Turun, Ada 292 Kasus
"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," seperti dikutip dalam SE tersebut pada Sabtu (21/1/2023).
Sementara untuk vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Berikut merupakan regimen vaksin yang bisa digunakan untuk booster kedua:
1. Booster Pertama Sinovac
Vaksin booster kedua berupa:
Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;
Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml; Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml; Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
2. Booster Pertama Astra Zeneca
Vaksin booster kedua berupa:
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;
Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Baca juga: Inilah Aturan Vaksin Booster Saat Bepergian setelah PPKM Dicabut
3. Booster Pertama Pfizer
Vaksin booster kedua berupa:
Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml; Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
4. Booster Pertama Moderna
Vaksin booster kedua berupa:
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
5. Booster Pertama vaksin Janssen (J&J)
Vaksin booster kedua berupa:
Janssen (J&J) dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml;
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
6. Booster Pertama Sinopharm
Vaksin booster kedua berupa:
Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
7. Vaksi Booster Pertama Covovax
Vaksin booster kedua juga menggunakan Covovax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.