Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jampidum Klaim Telah Pertimbangkan soal Status JC Eliezer, LPSK: Mengapa Tuntutannya Tak Sesuai UU

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebut, jika Jampidum telah pertimbangkan status JC Eliezer, lantas mengapa tuntutanya tak sesuai undang-undang.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jampidum Klaim Telah Pertimbangkan soal Status JC Eliezer, LPSK: Mengapa Tuntutannya Tak Sesuai UU
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. | Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi buka suara terkait klaim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang menyebut telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK soal status Justice Collaborator Richard Eliezer dalam membuat tuntutan. (Tribunnews/Jeprima) 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan tersebut.

LPSK menyebut jaksa dalam perkara ini tidak menghargai rekomendasi pihaknya terkait status justice collaborator (JC) pada Bharada E.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara.

Baca juga: Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara meski Berstatus Justice Collaborator, LPSK: di Luar Harapan Kami

Pihaknya justru mengaku menghargai LPSK dan peran terdakwa Bharada E dalam membongkar kasus ini.

"Tapi kami hormati LPSK, maka tuntutannya itu lebih ringan dari Ferdy Sambo," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Kamis (19/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.

Berita Rekomendasi

"Kalau mungkin LPSK nggak ada, nggak mungkin 12 tahun."

"Eliezer kami hargai sebagai orang yang membuka (kasus). Kalau kami tidak melihat itu, mungkin tuntutan hampir mendekati Pak Ferdy Sambo, bisa 20 tahun," lanjutnya.

Menurut Fadil, jaksa penuntut umum juga mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengajukan tuntutan kepada Bharada E.

Baca juga: Kejaksaan Agung: Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Hukum

"Maka, kami mempertimbangkan itu, rekomendasi LPSK, dari masyarakat kami menilai, bagaimana perhatian publik, netizen, sehingga kami turunkan dari mendekati Pak Ferdy Sambo."

"Ini pertimbangan jaksa cukup berat, kami mempertimbangkan banyak aspek," tutur Fadil.

Dalam menentukan tuntutan, kata Fadil, tim JPU melihat peran dari masing-masing terdakwa.

Dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J, terdakwa Bharada E merupakan eksekutor atau pelaku penembakan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas