Jampidum Klaim Telah Pertimbangkan soal Status JC Eliezer, LPSK: Mengapa Tuntutannya Tak Sesuai UU
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebut, jika Jampidum telah pertimbangkan status JC Eliezer, lantas mengapa tuntutanya tak sesuai undang-undang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. | Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi buka suara terkait klaim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang menyebut telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK soal status Justice Collaborator Richard Eliezer dalam membuat tuntutan. (Tribunnews/Jeprima)
Sehingga, dianggap pantas dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Trending di Twitter, Buntut Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih dari Putri Candrawathi
Lebih lanjut, Fadil menyatakan, LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara ini.
"Tuntutan pidana itu wewenang penuh Jaksa Agung, tidak ada lembaga lain yang bisa mempengaruhi tapi kami hormati LPSK."
Meski demikian, Fadil tetap menghormati soal kekecewaan LPSK terkait hasil tuntutan terhadap Bharada E.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.