Komisi VIII DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji 2023 Belum Final: Masih Mungkin Alami Perubahan
Komisi VIII DPR RI sebut usulan kenaikan haji dari Kementrian Agama masih bisa alami perubahan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Alasan Kenaikan Biaya Haji
Kemenag mengatakan, usulan kenaikan biaya haji 2023 untuk menjaga dana haji di masa depan dan memenuhi prinsip keadilan.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji."
"Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DPR, Kamis (19/1/2023).
Jumlah usulan kenaikan ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Terdapat enam komponen yang biayanya ditanggung oleh jemaah haji dalam kenaikan ini.
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00;
2) Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00;
3) Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00;
4) Living Cost Rp 4.080.000,00;
5) Visa Rp 1.224.000,00;
6) Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yunita Rahmayanti)