Komisi VIII DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji 2023 Belum Final: Masih Mungkin Alami Perubahan
Komisi VIII DPR RI sebut usulan kenaikan haji dari Kementrian Agama masih bisa alami perubahan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menegaskan usulan Kementerian Agama terkait kenaikan biaya haji tahun 2023 masih belum final.
Ace menuturkan, angka Rp69 juta yang dibebankan kepada calon jemaah haji masih bisa berubah.
"Terkait dengan usulan Kementerian Agama untuk biaya haji tahun ini sebesar Rp 69 juta tentu ini baru usulan yang disampaikan dalam rapat kerja dengan komisi VIII," kata Ace Hasan, dikutip dari YouTube KompasTv.
Menurut Ace, Komisi VIII DPR bersama pemerintah saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2023.
"Setelah ini kami akan bentuk panja (panitia kerja) biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023
Panja BPIH ,kata Hasan, bertugas untuk membahas dan menentukan besaran BPIH pada tahun 2023.
Baca juga: Kemenag: Usulan BPIH sudah Menghitung 30 Persen Penurunan Harga Paket Layanan Haji
"Untuk merinci apa saja yang menjadi kebutuhan komponen biaya ibadah haji, baik terkait catering, transportasi dan komponen-komponen yang lain," kata Ace.
Ace menuturkan, penyesuaian BPIH untuk menjaga likuiditas dana manfaat yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji.
Sehingga, usulan terkait kenaikan biaya haji nantinya masih akan dihitung untuk melakukan efisiensi biaya.
"Karena tentu Rp 69 juta masih mungkin mengalami perubahan tergantung sejauh mana kami melakukan upaya efisiensi biaya haji tersebut.
Ace menekankan, biaya haji harus sesuai kemampuan jemaah dan rasional keuangan haji.
Sebelumnya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 merupakan usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.
Di tahun 2022, biaya haji ditetapkan sebesar Rp 39,8 juta.