Kuasa Hukum Bharada E Beberkan Beberapa Poin Nota Pembelaan untuk Sidang Pekan Depan
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, siapkan nota pembelaan untuk sidang pekan depan. Ini sejumlah poin yang akan jadi fokus.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
![Kuasa Hukum Bharada E Beberkan Beberapa Poin Nota Pembelaan untuk Sidang Pekan Depan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ronny-talapessy001.jpg)
"Sudah jelas di persidangan klien kami berdasarkan perintah, kemudian ada relasi kuasa dan ada aspek psikologi," tegasnya.
Heran Tuntuntan Bharada E Lebih Tinggi dari PC
![Bharada E bersama tim kuasa hukum setelah pembacaan tuntutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023). Dalam sidang tersebut, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dengan dipotong masa penangkapan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-dan-ronny-talapessy-18123.jpg)
Ronny sebelumnya mengaku heran mengapa kliennya yang berstatus sebagai JC justru mendapat tuntutan hukuman yang lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi.
Padahal Putri bersama suaminya Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam hal ini, Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga tinggi diantara terdakwa lain yang jadi otak pembunuhan ini."
"Biarlah publik yang menilai," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Ronny pun menyatakan akan terus berjuang membela Bharada E.
Ia menyebut Bharada E sebagai orang kecil kelas bawah dengan melawan kesewenang-wenangan dari mereka yang menjabat posisi kelas atas seperti Ferdy Sambo.
"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak akan sampai di sini, kami yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, untuk orang yang tertindas," ungkapnya.
Pertimbangan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun
Sebagai informasi terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E.
Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.