Kuasa Hukum Bharada E Beberkan Beberapa Poin Nota Pembelaan untuk Sidang Pekan Depan
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, siapkan nota pembelaan untuk sidang pekan depan. Ini sejumlah poin yang akan jadi fokus.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
![Kuasa Hukum Bharada E Beberkan Beberapa Poin Nota Pembelaan untuk Sidang Pekan Depan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ronny-talapessy001.jpg)
istimewa
Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, akan memperiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini.
![Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaksa-paris-manalu-dan-bharada-e18123-1.jpg)
Baca juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Almarhum Brigadir J: Kecewa!
Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:
Hal- hal yang memberatkan
- Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
- Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Hal-hal yang meringankan
- Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
- Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.