Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bharada E Beberkan Beberapa Poin Nota Pembelaan untuk Sidang Pekan Depan

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, siapkan nota pembelaan untuk sidang pekan depan. Ini sejumlah poin yang akan jadi fokus.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kuasa Hukum Bharada E Beberkan Beberapa Poin Nota Pembelaan untuk Sidang Pekan Depan
istimewa
Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, akan memperiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan.  

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini. 

Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023). (YouTube KompasTV)

Baca juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Almarhum Brigadir J: Kecewa!

Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:

Hal- hal yang memberatkan

  1. Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 
  2. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
  3. Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal-hal yang meringankan

  1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
  2. Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
  3. Terdakwa menyesali perbuatannya.
  4. Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas