Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Membela Diri, Kuat Maruf Bakal Bantah Bawa Pisau Sampai Rumah Duren Tiga

Menurut penasehat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, kliennya memang membawa pisau dari Rumah Magelang saat cekcok dengan Brigadir J.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Siap Membela Diri, Kuat Maruf Bakal Bantah Bawa Pisau Sampai Rumah Duren Tiga
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf akan melayangkan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pleidoi yang akan dibacakan pada Selasa (24/1/2023), tim penasehat hukum Kuat Maruf telah menyiapkan beberapa poin pembelaan. Satu di antaranya, berkaitan dengan pisau yang dibawa dari Rumah Magelang.

Menurut penasehat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, kliennya memang membawa pisau dari Rumah Magelang saat cekcok dengan Brigadir J.

Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J

Namun pisau tersebut tak dibawanya hingga ke Rumah Duren Tiga.

"Pisau buah itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP (tempat kejadian perkara) Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).

Kubu Kuat Maruf mengklaim bahwa pisau itu dibawa sebagai upaya melindungi diri dari Brigadir J.

BERITA REKOMENDASI

Irwan pun mengungkit kesaksan ahli psikologi forensik di persidangan mengenai kondisi kebatinan Kuat Maruf pada saat itu.

"Hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," ujarnya.

Selain soal pisau, kubu Kuat Maruf juga akan membela diri mengenai skenario Ferdy Sambo yang belum diketahuinya hingga diperiksa Propam Polri.

"Misalnya klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali (Karo Provos Proam Polri) tanggal 8 Juli 2022," kata Irwan.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Maruf sebagai terdakwa.


Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.

"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas