Bakal Layangkan Pleidoi Besok, Kuasa Hukum Bripka RR: Tuntutan Jaksa Hanya Berdasar Ilusi
Bripka RR dalam tuntutan jaksa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar menyatakan, pihaknya akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
Bripka RR dalam tuntutan jaksa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi hal itu, Erman menyebut, tuntutan jaksa hanyalah sebuah asumsi dan ilusi yang tak berdasar bukti. Oleh karenanya harus ditanggapi melalui nota pembelaan.
"Semua stresing tuntutan (dari) JPU yang menyatakan Ricky Rizal Terbukti yang menurut kami hanya asumsi dan ilusi JPU karena tidak didukung oleh bukti-bukti," kata Erman saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Asumsi yang dimaksud oleh Erman yakni soal keyakinan jaksa atas keterkaitan Bripka RR terhadap pembunuhan Brigadir J.
Padahal, tim kuasa hukum kata dia, meyakini kalau kliennya tidak turut terlibat seperti halnya yang tertuang dalam tuntutan jaksa.
"Asumsi dan Ilusi seolah-olah Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Alm Joshua," tukas Erman.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: Dianggap Tak Menolak Perintah Backup Ferdy Sambo, Ricky Rizal Siapkan Pembelaan Pekan Depan
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.