Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II DPR: Perpanjangan Jabatan Kades Tak Ada Hubungannya dengan Isu Masa Jabatan Presiden

Doli Kurnia menegaskan tuntutan masa jabatan Kades diubah menjadi sembilan tahun tidak ada hubungannya dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua Komisi II DPR: Perpanjangan Jabatan Kades Tak Ada Hubungannya dengan Isu Masa Jabatan Presiden
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023). Ahmad Doli Kurnia menegaskan tuntutan masa jabatan Kepala Desa (Kades) diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun tidak ada hubungannya dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan tuntutan masa jabatan Kepala Desa (Kades) diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun tidak ada hubungannya dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden.

“Saya kira enggak hubungannya, Undang Undangnya beda. Satu UU tentang malah jauh, yang satu UUD 1945 satu lagi UU biasa. Kalau ini kan cukup hanya kesepakatan pemerintah dengan DPR,” kata Doli kepada awak media di hotel kawasan Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

“Kalau jabatan presiden kita bicara soal amandemen UUD 1945, jadi saya kira enggak ada kaitannya, jauh lah,” tambahnya.

Baca juga: Wamendes Budi Arie: Usulan Jabatan Kades 9 tahun Perlu Kajian Mendalam

Saat ini, lanjut Doli, harus dilakukan kajian terhadap perubahan apapun terkait jabatan Kades. Apakah dengan diperpanjangnya masa jabatan ini dapat memberi dampak terhadap kemajuan desa atau tidak.

“Kita harus melakukan kajian terhadap perubahan apapun, apakah memang ketika diubah masa jabatan kepala desa enam tahun jadi 10 tahun itu akan serta merta membuat proses kemajuan desa atau tidak kan,” jelasnya. 

Pengkajian ini, lanjutnya, meliputi masa jabatan itu sendiri hingga terkait posisi kepala desa.

BERITA REKOMENDASI

“Kepala desa itu apa? Disebut PNS bukan, padahal mereka bisa disebut sebagai pejabat pemerintah. Nah, tapi fasilitas ASN tidak, swasta juga tidak. Jadi banyak hal yang perlu kita kaji dalam hal penyempurnaan UU no 6 tahun 2014,” ujar politisi Golkar itu.

Namun ketika ditanya apakah DPR setuju untuk mengubah masa jabatan Kades, Doli menjawab pihaknya tidak masalah jika lahir kesepakatan bersama pemerintah berdasarkan kajian dan dari sisi kepentingan.

Sebelumnya, diketahui ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Ribuan Kades Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Arfino: Awan Menghitam Pertanda Hujan

Mereka menuntut agar masa jabatan Kepala Desa diubah dari enam tahun ditambah menjadi sembilan tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas