Ketua Komisi II DPR: Perpanjangan Jabatan Kades Tak Ada Hubungannya dengan Isu Masa Jabatan Presiden
Doli Kurnia menegaskan tuntutan masa jabatan Kades diubah menjadi sembilan tahun tidak ada hubungannya dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan tuntutan masa jabatan Kepala Desa (Kades) diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun tidak ada hubungannya dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
“Saya kira enggak hubungannya, Undang Undangnya beda. Satu UU tentang malah jauh, yang satu UUD 1945 satu lagi UU biasa. Kalau ini kan cukup hanya kesepakatan pemerintah dengan DPR,” kata Doli kepada awak media di hotel kawasan Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).
“Kalau jabatan presiden kita bicara soal amandemen UUD 1945, jadi saya kira enggak ada kaitannya, jauh lah,” tambahnya.
Baca juga: Wamendes Budi Arie: Usulan Jabatan Kades 9 tahun Perlu Kajian Mendalam
Saat ini, lanjut Doli, harus dilakukan kajian terhadap perubahan apapun terkait jabatan Kades. Apakah dengan diperpanjangnya masa jabatan ini dapat memberi dampak terhadap kemajuan desa atau tidak.
“Kita harus melakukan kajian terhadap perubahan apapun, apakah memang ketika diubah masa jabatan kepala desa enam tahun jadi 10 tahun itu akan serta merta membuat proses kemajuan desa atau tidak kan,” jelasnya.
Pengkajian ini, lanjutnya, meliputi masa jabatan itu sendiri hingga terkait posisi kepala desa.
“Kepala desa itu apa? Disebut PNS bukan, padahal mereka bisa disebut sebagai pejabat pemerintah. Nah, tapi fasilitas ASN tidak, swasta juga tidak. Jadi banyak hal yang perlu kita kaji dalam hal penyempurnaan UU no 6 tahun 2014,” ujar politisi Golkar itu.
Namun ketika ditanya apakah DPR setuju untuk mengubah masa jabatan Kades, Doli menjawab pihaknya tidak masalah jika lahir kesepakatan bersama pemerintah berdasarkan kajian dan dari sisi kepentingan.
Sebelumnya, diketahui ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Ribuan Kades Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Arfino: Awan Menghitam Pertanda Hujan
Mereka menuntut agar masa jabatan Kepala Desa diubah dari enam tahun ditambah menjadi sembilan tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.