Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum Sapuhi Sebut Kenaikan Biaya Haji Menjadi Rp69,1 Juta Masih Lazim, Minta Segera Ditetapkan

Kenaikan biaya Haji turut didorong oleh naiknya harga akomodasi khususnya penginapan untuk jemaah di Arab Saudi.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ketua Umum Sapuhi Sebut Kenaikan Biaya Haji Menjadi Rp69,1 Juta Masih Lazim, Minta Segera Ditetapkan
IST
Ilustrasi ibadah Haji. Sapuhi menilai usulan pemerintah terkait biaya perjalanan Haji menjadi Rp69,1 juta masih dalam tahap lazim sepanjang pemanfaatan subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tutut mengalami kenaikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi, menyoroti usulan Menteri Agama terkait kenaikan biaya perjalan ibadah Haji 1444 H/2023 M sebesar Rp 69,1 juta.

Menurutnya, usulan pemerintah terkait biaya perjalanan Haji itu masih dalam tahap lazim sepanjang pemanfaatan subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tutut mengalami kenaikan.

"Kalau memang dibantu dari adanya nilai manfaat dana abadi yang terkumpul di BPKH Rp 166 triliun itu kan tidak serta merta jadi kewajiban, itu hanya pemanfaatan. Sehingga pemanfaatannya akan dinilai kemampuan itu sendiri. Sehingga angkanya masih lazim saja," kata Syam saat dihubungi Tribunnews, Senin (23/1/2023).

Syam mengatakan, kenaikan biaya Haji turut didorong oleh naiknya harga akomodasi khususnya penginapan untuk jemaah di Arab Saudi.

Baca juga: Pimpinan MPR Kritik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

"Sekarang hitung untuk tahun ini, plus diperkirakan harga-harga hotel ada kenaikan, tentunya angka itu lazim sekali. Karena itu berbanding lurus dengan harga haji-haji khusus," ujarnya.

Kata Syam, kebijakan ini sebaiknya ditetapkan oleh Pemerintah di tahun ini. Sehingga, jemaah yang hendak beribadah Haji di tahun depan sudah memiliki persiapan untuk biaya perjalanan.

Berita Rekomendasi

"Justru ini kenaikan memang harus dicanangkan di tahun ini. Agar di tahun depan para jemaah yang akan berangkat di tahun 2024 sudah harus menyiapkan diri dengan biaya itu," tutur dia.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Amphuri, Azhar Gazali menilai, biaya perjalanan Haji 1444 H/2023 M yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 69,1 juta adalah wajar.

"Semua kan sudah di rincikan secara jelas oleh pemerintah, dan memang yang terjadi adalah berkurangnya subsidi dari pemanfaatan dana haji dari 50 persen tinggal 30 persen kalau tidak salah. Jadi menurut kami, hitungan kami masih rasional," kata dia.

Azhar mengatakan, kenaikan biaya tersebut juga telah melalui tahap kalkulasi oleh Kementerian Agama. Terlebih, saat ini ongkos penginapan di Arab Saudi yang disebut tambah mahal.

"Pemerintah menentukan harga dengan mengacu pada kondisi yang saat ini dan tentu saja itu berkembang sampai di musim haji. Apalagi kita tahu bersama bahwa di Saudi saat ini harga hotel nyaris tak terkendali," tutur dia.

Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tegas Menag.

Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:

- Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00.
- Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.
- Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.
- Living Cost Rp4.080.000,00.
- Visa Rp1.224.000,00; dan
- Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," urai Menag.

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas