Pimpinan Komisi VIII DPR Sebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 akan Diputuskan pada 13 Februari
Ace menyebut Komisi VIII pada pekan ini masih menggodok terkait pembiayaan haji tahun 2023 dengan sejumlah pihak
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meyakini kenaikan biaya haji tahun 2023 diusulkan berdasarkan pertimbangan prinsip kemampuan atau istitaah berhaji, utamanya terkait pembiayaan.
Kemampuan tersebut diukur berdasar keberlangsungan dana haji ke depan.
"Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan prinsip istitaah atau kemampuan, namun tetap mempertimbangkan sustainabilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji," kata Ace kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Sapuhi Minta Pemerintah Cegah Kuota Tak Terpakai Jika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Naik
Perihal penggunaan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ace menyebut perlu adanya pengaturan untuk prinsip berkeadilan. Sehingga nilai manfaat yang jadi hak dapat mencakup seluruh jemaah haji, termasuk 5 juta jemaah yang masih mengantre berangkat.
"Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah haji tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH," kata dia.
Komisi VIII DPR pun telah meminta BPKH untuk memastikan ketersediaan dana haji yang diperuntukan sebagai nilai manfaat untuk tahun ini. Sehingga apakah besaran nilai manfaat yang diusulkan naik 30 persen masih mungkin alami perubahan komposisi atau tidak.
"Pihak BPKH RI sangat penting dalam memastikan biaya haji tahun ini. Besaran nilai manfaat yang diusulkan 30 persen apakah masih mungkin mengalami perubahan komposisi menjadi lebih besar atau tidak," katanya.
Baca juga: Ketua Fraksi PAN Nilai Usulan Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tidak Bijak
Lebih lanjut, Ace menyebut Komisi VIII pada pekan ini masih menggodok terkait pembiayaan haji tahun 2023 dengan sejumlah pihak. Salah satunya rapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan PT Angkasa Pura selaku pihak maskapai penerbangan.
"Dalam minggu ini, kami akan rapat dengan Dirjen Haji & Umroh, Kementerian Kesehatan RI, pihak maskapai penerbangan, dan PT Angkasa Pura, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan layanan haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, terutama tentu dengan pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Ace.
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 ditargetkan rampung pada 13 Februari 2023 untuk dapat diputuskan bersama dan resmi ditetapkan.
"Kami memiliki target 13 Februari 2023 ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini bisa diputuskan bersama dan sudah fixed," pungkasnya.
Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Baca juga: Ketua Umum Sapuhi Sebut Kenaikan Biaya Haji Menjadi Rp69,1 Juta Masih Lazim, Minta Segera Ditetapkan
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.
Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:
Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,
Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.
Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.
Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.
Baca juga: Biaya Ibadah Haji Rp69 Juta Baru Usulan, Ditetapkan Paling Lambat 14 Februari
Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan
Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
Baca juga: Pimpinan MPR Kritik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023
Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.