Akui Perintahkan Rusak Barang Bukti, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Terdakwa Obstruction of Justice
Atas perintah itu, Sambo pun melayangkan permohonan maaf. Permohonan maaf itu juga selalu disampaikannya dalam setiap pemeriksaan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo mengakui adanya perintah merusak barang bukti. Perintah itu disampaikannya kepada mantan anak buahnya Arif Rachman Arifin.
Perintah itu disebutnya untuk mendukung skenario tembak-menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Adapun barang bukti yang diperintahkannya untuk dirusak, yaitu laptop dan flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar Rumah Duren Tiga.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Menyesal, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kapolri hingga Jokowi
"Saya telah memberikan perintah yang salah kepada anggota Kepolisian untuk merusak laptop dan flash disk yang berisi copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46," kata Sambo dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).
Perintah untuk merusak barang bukti itu muncul karena adanya laporan Arif Rachman soal isi rekaman CCTV.
Arif Rachman sempat menjelaskan kepada Sambo bahwa Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga. Hal itu diketahui tak sesuai dengan skenario yang disampaikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Cerita tidak benar tersebut yang belakangan terungkap setelah diputarnya copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46," ujar Ferdy Sambo.
Menurut pengakuannya, dia tak menyangka perintah itu akan menyeret banyak anggota Polri. Sebagaimana diketahui, para anggota Polri yang terseret telah menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini.
Baca juga: Ferdy Sambo Tuduh Media Lakukan Framing dan Memproduksi Hoax
"Dampak tersebut tidak pernah saya bayangkan. Tindakan tersebut, telah menyeret sebagian anggota Polri yang melaksanakan perintah tersebut dalam pemeriksaan kode etik, pidana dan diberhentikan sebagai anggota Polri," ujarnya.
Atas perintah itu, Sambo pun melayangkan permohonan maaf. Permohonan maaf itu juga selalu disampaikannya dalam setiap pemeriksaan.
Sayangnya, institusi Polri disebut Sambo tak mengindahkan permohonan maaf itu. "Institusi Kepolisian juga tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf yang saya sampaikan pada setiap pemeriksaan, bahwa semua anggota Polri tersebut tidak bersalah," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).