Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji yang Diterima

Anggota PPS Pemilu 2024 telah resmi dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Inilah besaran gaji dan santunan yang diterima.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Anggota PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji yang Diterima
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. - Anggota PPS untuk Pemilu 2024 telah dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Berikut rincian gaji dan santunan yang diterima. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 telah resmi dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023).

Dengan dilantiknya anggota PPS Pemilu 2024, merupakan tahap akhir dari seleksi PPS Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan sejak 19 Desember 2022.

Bagi anggota PPS Pemilu 2024 yang telah dilantik, akan langsung mulai bekerja pada 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Seluruh anggota PPS Pemilu 2024 yang bertugas, nantinya akan mendapatkan upah berupa gaji dan santunan.

Aturan gaji PPS Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian gaji PPS Pemilu 2024:

Baca juga: Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Ketahui Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara

Gaji PPS Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

1. Ketua: Rp 1,5 juta

2. Anggota: Rp 1,3 juta

3. Sekretaris: Rp 1,15 juta

4. Pelaksana: Rp 1,05 juta

5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024

Selain kenaikan gaji PPS, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas