Anggota PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji yang Diterima
Anggota PPS Pemilu 2024 telah resmi dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Inilah besaran gaji dan santunan yang diterima.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 telah resmi dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Dengan dilantiknya anggota PPS Pemilu 2024, merupakan tahap akhir dari seleksi PPS Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan sejak 19 Desember 2022.
Bagi anggota PPS Pemilu 2024 yang telah dilantik, akan langsung mulai bekerja pada 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Seluruh anggota PPS Pemilu 2024 yang bertugas, nantinya akan mendapatkan upah berupa gaji dan santunan.
Aturan gaji PPS Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian gaji PPS Pemilu 2024:
Baca juga: Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Ketahui Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara
Gaji PPS Pemilu 2024
1. Ketua: Rp 1,5 juta
2. Anggota: Rp 1,3 juta
3. Sekretaris: Rp 1,15 juta
4. Pelaksana: Rp 1,05 juta
5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024
Selain kenaikan gaji PPS, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.