Anggota PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji yang Diterima
Anggota PPS Pemilu 2024 telah resmi dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Inilah besaran gaji dan santunan yang diterima.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
Adapun rincian santunan yang diberikan yakni sebagai berikut, dikutip dari kalbar.kpu.go.id:
1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.
Baca juga: VIRAL! Kabur Dari Resepsi Pernikahan Demi Jadi PPS, Sebenarnya Apa Sih Untungnya Jadi PPS?
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.