Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anggota PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji yang Diterima

Anggota PPS Pemilu 2024 telah resmi dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Inilah besaran gaji dan santunan yang diterima.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Anggota PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji yang Diterima
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. - Anggota PPS untuk Pemilu 2024 telah dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Berikut rincian gaji dan santunan yang diterima. 

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

- Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK

Baca juga: Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022.

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024

- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024

- Masa tenang: 23-25 Juni 2024

- Pemungutan suara: 26 Juni 2024

- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas