Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Tak Akui Beri Perintah Menembak Brigadir J Kepada Bharada E

Ferdy Sambo mengakui adanya penembakan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Tak Akui Beri Perintah Menembak Brigadir J Kepada Bharada E
Tribunnews/JEPRIMA
Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Tak Akui Beri Perintah Menembak Brigadir J Kepada Bharada E 

Pembelaan Ferdy Sambo ini diketahui berbeda dengan keterangan Bharada E

Dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022), Richard menegaskan bahwa Ferdy Sambo dengan keras memerintahkan untuk menembak.

“Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Eliezer meniru perintah Sambo. 

Baca juga: Ferdy Sambo Setelah Istrinya Mengaku Dilecehkan Brigadir J: Darah Saya Mendidih Membayangkan Itu

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo pun telah dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023). 

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan. 

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas