Bacakan Pleidoi, Kuat Mauf Klaim Tak Bawa Pisau ke Rumah Duren Tiga
Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf membantah membawa pisau ke Rumah Duren Tiga.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf membantah membawa pisau ke Rumah Duren Tiga.
Sebagaimana diketahui, Rumah Duren Tiga merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bantahan demikian disampaikan Kuat Maruf dalam sidang agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Dalam pleidoinya, Kuat menampik kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya mengenai perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," ujarnya di dalam persidangan.
Menurut Kuat, kesimpulan seperti itu muncul karena dirinya digiring oleh penyidik untuk mengakui keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Termasuk di antaranya pernyataan mengenai pisau yang dibawa dari Rumah Magelang.
"Bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke rumah Duren Tiga," katanya,
Kuat mengklaim bahwa pisau tersebut tak dibawanya sampai ke Rumah Duren Tga.
Sebab di dalam proses persidangan, dia menganggap tak ada alat bukti yang menunjukkan bahwa dirinya membawa pisau hingga ke Rumah Duren Tiga.
"Dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa pisau yang didukung daari keterengan para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," ujar Kuat.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.
"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: IPW Prediksi Ferdy Sambo Bakal Buka-Bukaan Jika Dihukum Mati Termasuk Soal Tambang Ismail Bolong
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."