Ceritakan Kebaikan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan: Saya Bukan Orang Sadis
Kuat Ma'ruf membantah ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J hingga ceritakan kebaikan Yosua.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: 14 Poin Penting Pembelaan Kuat Ma’ruf Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)