Divonis Lebih Rendah Daripada Tuntutan JPU, Pendiri ACT Ahyudin Pikir-pikir untuk Banding
Atas putusan tersebut, Ahyudin menyatakan masih pikir-pikir untuk tentukan langkah hukum selanjutnya yakni mengajukan banding.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden sekaligus Pendiri Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis pidana 3,5 tahun penjara atas kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari PT Boeing.
Atas putusan tersebut, Ahyudin menyatakan masih pikir-pikir untuk tentukan langkah hukum selanjutnya yakni mengajukan banding.
Hal itu diungkap setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Ahyudin untuk menanggapi putusan tersebut.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana Donasi, Pendiri ACT Ahyudin Divonis Pidana 3,5 Tahun Penjara
"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?" tanya majelis hakim Hariyadi dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ahyudin.
Tak hanya Ahyudin, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan masih pikir-pikir untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan begitu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk keduanya menentukan sikap.
"Kami juga ambil sikap pikir-pikir," kata jaksa dalam sidang.
Baca juga: Hadapi Sidang Putusan, Pendiri ACT Ahyudin Hadir Secara Online dari Rutan Bareskrim Polri
"Jadi sidang ini telah selesai. Dan sidang dinyatakan ditutup," tutur Hakim Hariyadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari PT Boeing yakni Ahyudin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hariyadi dalam sidang yang dibacakan, Selasa (24/1/2023).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ahyudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.
Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Ahyudin melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Donasi, 3 Mantan Petinggi ACT Bakal Divonis Hari ini
"Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tutup Hakim Hariyadi.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahyudin.
Sebagaimana diketahui, Ahyudin dituntut pidana 4 tahun penjara atas perkara tersebut.