Ferdy Sambo: Jaksa Cuma Bergantung pada Keterangan Tunggal Richard Eliezer
Pernyataan Ferdy Sambo terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bergantung pada keterangan tunggal terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E.
Pernyataan Ferdy Sambo terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini ditegaskan Ferdy Sambo dalam nota pembelaannya atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
"Pada saat pembicaraan dengan Ricky Rizal maupun Richard Eliezer di Saguling, sama sekali tidak ada rencana maupun niat yang saya sampaikan untuk membunuh Yosua sebagaimana yang ditudukan penuntut umum dalam surat tuntutannya yang hanya bersandar pada keterangan Richard Eliezer," kata Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Tuduhan Jadi Bandar Judi Hingga LGBT
Kata Sambo, keterangan tunggal yang hanya bersumber dari Richard Eliezer tersebut antara lain pemberian kotak peluru, penggunaan sarung tangan, serta pembicaraan mengenai CCTV.
Menurut dia keterangan tersebut hanya keluar dari mulut Richard Eliezer dan tak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan.
"Demikian pula keterangan tunggal dari terdakwa Richard Eliezer yang menjelakan bagaimana saya memberikan kotak peluru kepadanya, menggunakan sarung tangan, juga menyebutkan mengenai pembicaraan CCTV yang semua keterangan tersebut tidak benar, tidak ada dalam fakta dan tidak bersesuaian bukti-bukti dalam persidangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.