Ferdy Sambo Ngaku Dicaci-maki karena Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Putus Asa dan Frustasi
Terdakwa Ferdy Sambo ngaku dicaci maki seusai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ferdy Sambo Ngaku Dicaci-maki karena Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Putus Asa dan Frustasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup_20230117_194739.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo ngaku dicaci maki seusai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia pun mengaku frustasi dan putus asa karena tudingan tersebut.
Hal itu diungkap Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Sambo menyatakan nota pembelaannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J merupakan sia-sia.
Pasalnya, dia terus dicaci-maki hingga tekanan luar biasa yang membuatnya frustasi dan putus asa.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: "Pembelaan yang Sia-Sia” karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Sambo.
Sambo mengaku tidak mendapatkan ruang sedikit pun untuk melakukan pembelaan selama di persidangan. Sebaliknya, keterangannya sebagai terdakwa pun tak pernah didengar.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," jelas Sambo.
Sambo menuturkan dia belum pernah mendapatkan tekanan yang sangat besar seperti yang dialaminya pada hari ini. Bahkan, dia tak pernah mendapatkan tekanan seperti ini selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum.
"Belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," jelas Sambo.
Sambo mengklaim tidak memiliki hak sebagai terdakwa untuk diperiksa secara objektif. Dia bilang, telah dianggap bersalah sejak awal pemeriksaan.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.