Jika Biaya Perjalanan Ibadah Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Konsekuensi Jemaah yang Tidak Bisa Bayar
Usulan kenaikan Bipih disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang diusulkan pemerintah menyedot perhatian publik.
Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) usul menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 69 juta per jamaah.
Usulan kenaikan Bipih disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Dirjen Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama: Biaya Haji Rp 69 Juta Masih Usulan
Lalu bagaimana jika jemaah tidak bisa melunasi pembayaran, jika Bipih benar-benar naik di tahun 2023?
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan jamaah yang tidak bisa membayar kemungkinan harus menunda keberangkatannya di tahun mendatang.
"Kalau jemaah haji tidak dapat membayar otomatis mereka akan menunda keberangkatannya," kata Fadlul saat dimintai keterangan pada Diskusi Media 'BIAYA HAJI 2023 NAIK?' yang diselenggarakan Kemenag di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Kepala BPKH mengatakan pihaknya hanya sebatas lembaga pembiayaan haji.
Sehingga terkait kebijakan, BPKH akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
"Yang paling penting adalah apapun kebijakannya itu ada di Kemenag dan komisi 8 DPR. Kami dari sisi BPKH hanya berusaha untuk memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan dari calon jamaah haji bisa sesuai dengan apa yang dibiayakan pada tahun keberangkatan," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief Kemenag akan memberikan waktu pelunasan yang cukup sesuai undang-undang.
Kemenag memberikan waktu pelunasan 30 hari bagi jamaah yang terjadwal berangkat di tahun ini dan akan memberikan tambahan waktu jika belum bisa melunasi selama 30 hari.
"Tapi tentu tidak dalam waktu yang lama dan skema ini sudah berjalan bertahun-tahun bukan hanya sekarang-sekarang. Sudah belasan tahun lalu model pelunasan seperti ini," ujarnya.
Baca juga: Kontroversi Usulan Kenaikan Biaya Haji, Pantas dan Adilkah Calon Jemaah Bayar 15 Tahun Nambah Lagi?
Misalnya, jamaah haji yang tidak terbawa kloter 2022 artinya masuk untuk berangkat dengan kloter di tahun 2023, baik yang sudah lunas tahun 2020 ke 2022, maupun mereka yang sudah tahu berangkat 2023.
Hilman mengatakan memang ada jemaah haji yang melakukan pembatalan, baik soal usia dan antrean, tidak selalu terkendala masalah uang.
"Kami melihat, sebelumnya ada yg membatalkan karena uang, tapi tidak banyak tapi banyaknya itu batal karena tidak berangkat bersama mahromnya, istri berangkat suaminya tidak jadi itu banyak yg dilakukan," ujarnya.
Jamaah yang mundur, maka kursi akan diisi dengan jamaah haji lain nantinya.
Baca juga: Arab Saudi Turunkan Paket Layanan Haji 2023 hingga 30 Persen
"Jadi kalau ada yang mundur maka ada yang naik penggantinya, kalau untuk kuota yg tidak termanfaatkan adalah keputusan mendadak, misal karena sakit dan meninggal, kami siapkan skenario kalau tahun lalu 0,017 yg batal kuota tak termanfaatkan," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.
Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:
Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,
Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.
Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.
Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.
Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan
Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.