Jika Biaya Perjalanan Ibadah Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Konsekuensi Jemaah yang Tidak Bisa Bayar
Usulan kenaikan Bipih disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang diusulkan pemerintah menyedot perhatian publik.
Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) usul menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 69 juta per jamaah.
Usulan kenaikan Bipih disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Dirjen Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama: Biaya Haji Rp 69 Juta Masih Usulan
Lalu bagaimana jika jemaah tidak bisa melunasi pembayaran, jika Bipih benar-benar naik di tahun 2023?
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan jamaah yang tidak bisa membayar kemungkinan harus menunda keberangkatannya di tahun mendatang.
"Kalau jemaah haji tidak dapat membayar otomatis mereka akan menunda keberangkatannya," kata Fadlul saat dimintai keterangan pada Diskusi Media 'BIAYA HAJI 2023 NAIK?' yang diselenggarakan Kemenag di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Kepala BPKH mengatakan pihaknya hanya sebatas lembaga pembiayaan haji.
Sehingga terkait kebijakan, BPKH akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
"Yang paling penting adalah apapun kebijakannya itu ada di Kemenag dan komisi 8 DPR. Kami dari sisi BPKH hanya berusaha untuk memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan dari calon jamaah haji bisa sesuai dengan apa yang dibiayakan pada tahun keberangkatan," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief Kemenag akan memberikan waktu pelunasan yang cukup sesuai undang-undang.
Kemenag memberikan waktu pelunasan 30 hari bagi jamaah yang terjadwal berangkat di tahun ini dan akan memberikan tambahan waktu jika belum bisa melunasi selama 30 hari.
"Tapi tentu tidak dalam waktu yang lama dan skema ini sudah berjalan bertahun-tahun bukan hanya sekarang-sekarang. Sudah belasan tahun lalu model pelunasan seperti ini," ujarnya.
Baca juga: Kontroversi Usulan Kenaikan Biaya Haji, Pantas dan Adilkah Calon Jemaah Bayar 15 Tahun Nambah Lagi?
Misalnya, jamaah haji yang tidak terbawa kloter 2022 artinya masuk untuk berangkat dengan kloter di tahun 2023, baik yang sudah lunas tahun 2020 ke 2022, maupun mereka yang sudah tahu berangkat 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.