Jika Biaya Perjalanan Ibadah Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Konsekuensi Jemaah yang Tidak Bisa Bayar
Usulan kenaikan Bipih disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
Hilman mengatakan memang ada jemaah haji yang melakukan pembatalan, baik soal usia dan antrean, tidak selalu terkendala masalah uang.
"Kami melihat, sebelumnya ada yg membatalkan karena uang, tapi tidak banyak tapi banyaknya itu batal karena tidak berangkat bersama mahromnya, istri berangkat suaminya tidak jadi itu banyak yg dilakukan," ujarnya.
Jamaah yang mundur, maka kursi akan diisi dengan jamaah haji lain nantinya.
Baca juga: Arab Saudi Turunkan Paket Layanan Haji 2023 hingga 30 Persen
"Jadi kalau ada yang mundur maka ada yang naik penggantinya, kalau untuk kuota yg tidak termanfaatkan adalah keputusan mendadak, misal karena sakit dan meninggal, kami siapkan skenario kalau tahun lalu 0,017 yg batal kuota tak termanfaatkan," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.
Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:
Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,
Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.
Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.
Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.
Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan