Jokowi Jawab Permohonan Ibu Richard Eliezer soal Keringanan Tuntutan 12 Tahun
Jokowi mengatakan tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Richard Eliezer terkait permohonan ibu Bharada E soal keringanan hukuman.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
"Kami orang kecil Bapak,kami melihat tidak ada keadilan bagi anak-anak kami."
"Dia sudah melakukan kejujuran, dia sudah berusaha membantu dalam penyelidikan sehingga mereka (aparat) tidak perlu bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Richard berikan," kata Rynecke dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (21/1/2023).
Tidak hanya kepada Jokowi, Rynecke juga meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat memberikan keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.
"Tolonglah Bapak Presiden untuk Bapak Kapolri bisa siapapun yang mendengarkan suara kami ini suara hati kami sebagai orang tua, tolonglah kami, karena kami merasa sangat tidak ada keadilan untuk saat ini," lanjut Rynecke.
Baca juga: Kejagung: Kalau Tidak Pertimbangkan Rekomendasi LPSK, Tuntutan Richard Eliezer Mungkin Lebih Tinggi
Sesuai dengan Parameter Pidana
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun Richard Eliezer, sudah diukur sesuai dengan parameter pidana.
Bahwa ada satu parameter yang memberatkan Richard, yakni dirinya memiliki keberanian untuk melakukan penembakan sehingga dikategorikan menjadi pelaku.
"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat."
"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," ujar Fadil, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Tuntutan Richard Eliezer Melebihi Putri Candrawathi, Jampidum: Itu Wewenang Jaksa, Harap Hormati
Meski aksi yang dilakukan Richard merupakan perintah dari Ferdy Sambo, namun Richard tidak menolak seperti apa yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.
Tuntutan tersebut juga dirasa sudah lebih ringan jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang berperan memberikan perintah.
"Tapi ketika Richard Eliezer berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo, kami menganggap ini adalah suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," jelas Fadil.
Jampidum juga telah mempertimbangkan status Richard yang menjadi justice collaborator dalam membuka kasus ini.
"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," ujar Fadil.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi, berkat Richard inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni/Malvyandie Haryadi)