KPK Tangkap Mantan Panglima GAM Izil Azhar, DPO Kasus Korupsi Darmaga Sabang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, Selasa (24/1/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, Selasa (24/1/2023).
Izil Azhar merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Dia diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
"Benar, Selasa (24/1/2022) dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (24/1/2023).
"DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh," ujarnya.
Baca juga: KPK Dakwa Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terima Gratifikasi dan TPPU
Ali mengatakan, sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda Banda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sudah dilakukan sejak Desember 2022.
Gedung Merah Putih pun mengapresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO dimaksud.
"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Ali.
Baca juga: KPK akan Kembangkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Lukas Enembe
Izil Azhar adalah tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Dalam kasusnya, Irwandi Yusuf dan Izil Azhar diduga menerima gratifikasi sekira Rp32,45 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.