Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Pledoi Kuat Maruf di Sidang Hari Ini Berasal dari Pemikiran Dia Sendiri

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang peledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kuasa Hukum: Pledoi Kuat Maruf di Sidang Hari Ini Berasal dari Pemikiran Dia Sendiri
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang peledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). 

Irwan pun menegaskan poin-poin itulah yang dicoba untuk disampaikan dalam persidangan.

Demi meyakinkan majelis hakim bahwa Kuat tidak sepatutnya dipidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Nah hal-hal itulah di pledoi kami yang 14 poin itu coba kita sampaikan di depan persidangan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa tidak sepatutnya saudara Kuat dipidana dalam perkara ini," tegasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kuat Maruf Dibebaskan, Klaim Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti

Pledoi Kuat Maruf: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi JPU

Kubu Kuat Maruf menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena perselingkuhan hanya imajinasi.

JPU sebelumnya menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berselingkuh dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Namun Putri Candrawathi justru mengaku dilecehkan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).

“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan (jaksa) penuntut umum,” kata Irwan.

Baca juga: Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis, Tak Tega Membunuh Yosua yang Pernah Menolong Saya

Ia menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan itu hanya didasari tes poligraf.

Hal tersebut justru bertentangan dengan keterangan Kuat Maruf dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas setelah klaim adanya kekerasan seksual oleh Yosua.

“Dan tidak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban,” terangnya.

Sementara itu, Kuat Maruf mengaku dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.

Dia mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuat Maruf Kutip Ayat Al Quran Minta Hakim Vonis dengan Adil

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas