Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan BPKH soal Usul Kenaikan Biaya Perjalanan Haji hingga Rp 69 Juta

Kemenag juga masih berkordinasi dengan DPR dan pihak-pihak terkait tentang biaya proporsional yang akan ditetapkan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjelasan BPKH soal Usul Kenaikan Biaya Perjalanan Haji hingga Rp 69 Juta
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada diskusi media 'BIAYA HAJI 2023 NAIK?' yang diselenggarakan Kemenag di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah memberikan penjelasan rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang diusulkan pemerintah hingga Rp 69 juta.

Fadlul mengatakan ada kenaikan biaya penyelenggaraan haji yang ditetapkan sebelum dan setelah pandemi.

Komposisi yang diusulkan pemerintah 70:30 yakni 70 jamaah haji dan 30 subsidi pemerintah.

Maka jamaah haji harus membayar BPIH Rp 69 juta.

"Kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji ini sebelum pandemi dan setelah pandemi. Sehingga nilai manfaat yang diberikan harus juga meningkat dari sekitar Rp 30 juta. Tapi kalau kita hitung secara presentase, nilai manfaat yang diberikan ujungnya 30 persenan. Maka yang harus dibayar oleh jemaah sekira Rp 69 juta seperti yang disebut kemenag," kata Fadlul pada diskusi media yang diselenggarakan Kemenag di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai, Masih Dikaji

Pertimbangan persentase 70:30 sebab adanya kekhawatiran menggerus nilai manfaat jemaah haji di tahun ke depannya.

Berita Rekomendasi

Namun, Kemenag juga masih berkordinasi dengan DPR dan pihak-pihak terkait tentang biaya proporsional yang akan ditetapkan.

Sehingga pihaknya di BPKH akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.

"Kemenag dan Komisi VIII DPR akan memformulasikan pembagiannya. Apakah ingin mengambil nilai manfaat dari jemaah haji yang kedepan akan berangkat, dengan asumsi jemaah tahun ini berangkat bisa membayar sesuai dengan kemampuannya atau seperti apa itu kami serahkan ke panitia haji nanti," ujarnya.

Fadlul Imansyah mengatakan jamaah yang tidak bisa membayar kemungkinan harus menunda keberangkatannya di tahun mendatang.

"Kalau tidak mampu bayar jemaah otomatis menunda keberangkatannya. Tapi apapun kebijakannya ada di Kemenag dan Komisi VIII DPR. Kami dari BPKH hanya berusaha memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan jemaah haji bisa sesuai dengan apa yang dibiayakan di tahun keberangkatan," ujarnya.

Fadlul menegaskan saat ini pengelolaan uang jemaah di BPKH sudah sangat prudent dan mayoritas investasi ada di surat berharga syariah negara sekitar 70 persen dan 30%, yang ada di deposito perbankan syariah.

"Kami sudah mengelola sesuai dengan regulasi UU, tapi silakan kalau ada yang bisa memberikan ke kami terkait pengelolaan yang salah sampaikan saja karena kami terbuka," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas