Penjelasan BPKH soal Usul Kenaikan Biaya Perjalanan Haji hingga Rp 69 Juta
Kemenag juga masih berkordinasi dengan DPR dan pihak-pihak terkait tentang biaya proporsional yang akan ditetapkan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah memberikan penjelasan rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang diusulkan pemerintah hingga Rp 69 juta.
Fadlul mengatakan ada kenaikan biaya penyelenggaraan haji yang ditetapkan sebelum dan setelah pandemi.
Komposisi yang diusulkan pemerintah 70:30 yakni 70 jamaah haji dan 30 subsidi pemerintah.
Maka jamaah haji harus membayar BPIH Rp 69 juta.
"Kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji ini sebelum pandemi dan setelah pandemi. Sehingga nilai manfaat yang diberikan harus juga meningkat dari sekitar Rp 30 juta. Tapi kalau kita hitung secara presentase, nilai manfaat yang diberikan ujungnya 30 persenan. Maka yang harus dibayar oleh jemaah sekira Rp 69 juta seperti yang disebut kemenag," kata Fadlul pada diskusi media yang diselenggarakan Kemenag di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai, Masih Dikaji
Pertimbangan persentase 70:30 sebab adanya kekhawatiran menggerus nilai manfaat jemaah haji di tahun ke depannya.
Namun, Kemenag juga masih berkordinasi dengan DPR dan pihak-pihak terkait tentang biaya proporsional yang akan ditetapkan.
Sehingga pihaknya di BPKH akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
"Kemenag dan Komisi VIII DPR akan memformulasikan pembagiannya. Apakah ingin mengambil nilai manfaat dari jemaah haji yang kedepan akan berangkat, dengan asumsi jemaah tahun ini berangkat bisa membayar sesuai dengan kemampuannya atau seperti apa itu kami serahkan ke panitia haji nanti," ujarnya.
Fadlul Imansyah mengatakan jamaah yang tidak bisa membayar kemungkinan harus menunda keberangkatannya di tahun mendatang.
"Kalau tidak mampu bayar jemaah otomatis menunda keberangkatannya. Tapi apapun kebijakannya ada di Kemenag dan Komisi VIII DPR. Kami dari BPKH hanya berusaha memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan jemaah haji bisa sesuai dengan apa yang dibiayakan di tahun keberangkatan," ujarnya.
Fadlul menegaskan saat ini pengelolaan uang jemaah di BPKH sudah sangat prudent dan mayoritas investasi ada di surat berharga syariah negara sekitar 70 persen dan 30%, yang ada di deposito perbankan syariah.
"Kami sudah mengelola sesuai dengan regulasi UU, tapi silakan kalau ada yang bisa memberikan ke kami terkait pengelolaan yang salah sampaikan saja karena kami terbuka," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.