Poin Penting Pembelaan Ricky Rizal yang Berbeda dengan Keterangan Eliezer Sebelumnya, Apa Saja?
Dalam dialog tersebut, Eliezer menyebut Ricky mengatakan sempat ada niat menabrak mobil Yosua dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Tentang (perintah) penembakan di Duren Tiga, bahwa dalam jarak sedekat itu tidak mungkin Bang Ricky tidak mendengarkan, tapi mungkin tidak mau bicara," ujar Richard.
Namun Richard tidak mau memaksa.
"Tapi terserah juga terhadap Bang Ricky juga," tutur Richard.
Ricky Rizal Tak Tahu Rencana Pembunuhan Yosua
Ricky Rizal sendiri membantah tahu adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu diungkap Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Sembari menangis, Ricky Rizal membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan telah mengamankan senpi Brigadir J.
Padahal, dia tidak tahu sama sekali perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky Rizal sembari menangis.
Pada saat itu, Ricky Rizal hanya mengetahui adanya keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf di Magelang. Berdasar cerita yang didengarnya, Kuat Ma’ruf sempat memakai pisau untuk mengejar Brigadir J.
"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka," ungkap Ricky Rizal.
Lebih lanjut, Ricky Rizal menambahkan bahwa pengamanan pisau hanya tindakan insiatif pribadi untuk mencegah adanya kejadian yang tidak diinginkan.
"Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.