Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Poin Pembelaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Singgung Soal Ganti Pakaian

Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa, Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 5 Poin Pembelaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Singgung Soal Ganti Pakaian
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi kembali menghadiri persidangan hari ini, Rabu (25/1/2023).

Dalam persidangan hari ini, Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa.

Saat membacakan pleidoi, dia menegaskan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J.

Pertama, Putri mengklaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Putri dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).

Kedua, Putri mengaku tidak turut serta meencanakan pembunuhan terhadap Bigadir J.

Berita Rekomendasi

Ketiga, kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga disebut Putri tanpa sepengetahuan dirinya.

Keempat, Putri mengaku tak mengetahui penembakan Brigadir J. Padahal saat itu dirinya sedang berada di sebuah kamar di Rumah Duren Tiga.

"Saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," katanya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Richard, hingga Jokowi

Kelima, pergantian pakaian diklaimnya bukan merupakan bagian dari skenario pembunuhan.

Menurutnya, pergantian pakaian merupakan kebiasaannya setelah bepergian.

"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," kata Putri.

Sebagai informasi, dalam pembelaannya, Puri masih bersikukuh mengklaim adanya kekerasan seksual yang dialami di Rumah Magelang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas