Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Poin Pembelaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Singgung Soal Ganti Pakaian

Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa, Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 5 Poin Pembelaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Singgung Soal Ganti Pakaian
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.

Selain Putri, terdakwa lain juga telah dituntut oleh JPU yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (8 tahun penjara), Bharada E (12 tahun penjara) dan Ferdy Sambo (penjara seumur hidup).

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas