Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Cerita Perjalanan Cintanya dengan Ferdy Sambo
Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi sempat menceritakan perjalanan cinta dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Selanjutnya Putri mengaku mulai menjalani babak baru dalam hidupnya, yaitu sebagai pendamping anggota polisi.
"Saat itu, Suami Saya menjalankan tugasnya sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan Saya sebagai seorang istri Polisi, seorang Bhayangkari, dimulai."
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.