Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pleidoi Putri Candrawathi: Ditulis Tangan, Dibuat di Rutan Kejagung, hingga Judul soal Anak

Berikut fakta pleidoi yang dibuat oleh Putri Candrawathi dari ditulis tangah, dibuat di Rutan Kejagung, hingga judul yang menyinggung anaknya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Pleidoi Putri Candrawathi: Ditulis Tangan, Dibuat di Rutan Kejagung, hingga Judul soal Anak
Istimewa
Wujud nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi yang ditulis tangan. Adapun pleidoi tersebut dibacakan Putri Candrawathi pada persidangan, Rabu (25/1/2023). Pleidoi tersebut dituliskan dalam 14 halaman dan ditandatangani oleh Putri. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain pleidoi dari tim kuasa hukumnya, Putri Candrawathi juga diberi kesempatan majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan yang dibuatnya sendiri.

Berdasarkan file yang diterima Tribunnews.com dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi, pleidoi  dibuat ditulis tangan oleh istri Ferdy Sambo tersebut.

Selain itu, pleidoi tersebut dituliskan dalam 14 halaman dan ditandatangi oleh Putri sendiri.

Kemudian, pembuatan pleidoi itu dibuat oleh Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.

“Demikian sebuah surat dari balik jeruji Rumah Tahanan Kejaksaan Agung ini saya tulis dan saya sampaikan di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim. Dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, sel Nomor 2.”

“Hormat saya, Putri Candrawathi,” tulis Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi dalam Nota Pembelaan: Saya Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada

Berita Rekomendasi

Kemudian, Putri pun juga memberikan judul pada pleidoi yang ditulisnya dan berkaitan dengan hubungannya dengan seluruh anaknya.

Adapun judul pleidoinya adalah “Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengijinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra Putri Kami”.

Sementara ada beberapa poin di dalam pleidoi yang dituliskan Putri seperti penegasan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 silam.

“Berkali-kali yaitu, ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu.”

“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami perlakukan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” tulis Putri dalam pleidoinya.

Kemudian, Putri juga menceritakan mengalami hinaan hingga penghakiman buntut ditetapkannya dirinya sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Secara detail, ia mengungkapkan sempat melihat spanduk yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepadanya.

Selanjutnya, Putri menuliskan bahwa dia tidak memiliki pemikiran sedikitpun untuk membunuh siapapun.

Hal ini membuatnya tidak paham alasan dirinya dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana.

“Majelis Hakim Yang Mulia, dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berenana yang sampai saat ini tidak saya pahami. Tidak pernah saya menyangka pada tanggal 8 Juli 2022, bisa terjadi.”

“Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempaun tidak bermoral,” ujarnya.

Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Tanda tangan Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibuatnya dan dibacakan pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada pleidoi tersebut, dituliskan dalam 14 halaman dan dibuat saat dirinya ditahan di Rutan Kejagung.

Baca juga: Putri Candrawathi dalam Nota Pembelaan: Saya Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada

Poin lain yang dituliskan Putri Candrawathi adalah saat dirinya menceritakan kronologi detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E.

Kemudian, Putri juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, Bharada E, hingga Jokowi buntut kasus ini.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta maaf kepada Ferdy Sambo dan anak-anaknya.

Putri pun mengaku selalu mendoakan anak-anaknya saat ditahan di Rutan Kejagung selama beberapa bulan.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Adapun tuntutan tersebut sama dengan terdakwa lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Richard, hingga Jokowi

Sementara, sang suami, Ferdy Sambo dituntut JPU penjara seumur hidup.

Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas